Kualifikasi Umum
- Bersedia bekerja secara penuh waktu (Full time)
- Memiliki minat terhadap Pembiayaan Kesehatan/Jaminan Kesehatan/Asuransi Sosial
- Memiliki kemampuan analisis, menulis laporan formal/jurnalistik dan menyusun kajian strategis
- Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia melakukan perjalanan dinas secara intensif
- Mampu berkomunikasi dengan baik, secara lisan dan tulisan
- Mampu mengoperasikan komputer
1. Komite Audit (KAD) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan
Komite Audit – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:
- Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
- Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
- Pengawasan atas penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, manajemen investasi;
- Pengawasan atas hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, pengadaan jasa auditor KAP dan pengadaan jasa aktuaris independen;
- Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
- Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.
Kualifikasi Khusus Komite Audit
- Usia maksimal 60 tahun
- Pendidikan minimal S1 (profesi Akuntan) dan/atau S2 Hukum/Kebijakan Publik/Akuntansi/Manajemen Keuangan dengan IPK minimal 3.0
- Pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang Hukum/Kebijakan Publik/Akuntansi/Auditor
- Memiliki pengetahuan terkait PSAK dan Peraturan mengenai Audit
- Lebih diutamakan memiliki sertifikasi di bidang Akuntansi/Audit dan mampu berbahasa inggris aktif
2. Komite Tata Kelola (KTK) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan
Komite Tata Kelola – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:
- Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan dan implementasi pengelolaan JKN;
- Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan; Pengawasan atas pencapaian kinerja Direksi BPJS Kesehatan;
- Pengawasan atas hasil pemeriksaan dan tindaklanjut hasil penilaian Tata Kelola yang Baik;
- Melakukan reviu dan pengawasan atas kepatuhan Direksi dan jajaran dalam menjalankan peraturan perundangan yang berlaku;
- Menyusun rekomendasi dan pertimbangan atas proses penunjukan asesor penilaian Tata Kelola yang Baik;
- Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.
Kualifikasi Khusus Komite Tata Kelola
- Usia maksimal 55 tahun
- Pendidikan minimal S1 Manajemen SDM/Kesehatan Masyarakat/Teknologi Informasi
- Pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidangnya (S1) dan 5 tahun di bidangnya (S2/S3)
- Memiliki sertifikasi di bidang SDM atau TI (CGEIT/CISA/CGOP)
- Lebih diutamakan memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau BUMN dan/atau pernah bekerja di bidang pengawasan dan konsultan/auditor
- Memiliki keahlian mengolah dan menganalisa data
- Memahami konsep yang berkaitan dengan lembaga publik/badan hukum/asuransi kesehatan sosial secara umum
3. Komite Manajemen Risiko (KMR) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan
Komite Manajemen Risiko – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:
- Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;
- Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;
- Pengawasan atas kebijakan manajemen risiko BPJS Kesehatan, pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi, kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan program JKN, serta penerapan Bussiness Continuity Management di BPJS Kesehatan;
- Pengawasan atas hasil reviu aktuaris independen terhadap laporan aktuaris internal;
- Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT;
- Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.
Kualifikasi Khusus Komite Manajemen Risiko
- Usia maksimal 55 tahun
- Pendidikan minimal S1 Hukum/Komunikasi/Kebijakan Publik/Manajemen/Jurnalistik dengan IPK minimal 3.0
- Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidangnya
- Memiliki sertifikasi di bidang Manajemen Risiko
- Lebih diutamakan mampu berbahasa inggris aktif
Dokumen kelengkapan pendaftaran:
- CV
- KTP
- Ijazah pendidikan terakhir
Dokumen kelengkapan pendaftaran harap dilampirkan dalam satu file dengan format .pdf untuk diunggah pada saat mengisi Formulir Pendaftaran.
DISCLAIMER
- Segala proses dalam rekrutmen ini tidak dipungut biaya/gratis. Berhati-hatilah terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang meminta sejumlah biaya termasuk seperti biaya tiket dan akomodasi ke lokasi seleksi.
- BPJS Kesehatan memiliki hak penuh dalam memutuskan dan menyeleksi kandidat terbaik sesuai kebutuhan pada setiap tahapan dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat; dan
- Untuk menghindari penyalahgunaan informasi oleh pihak – pihak yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, pelamar yang memenuhi persyaratan pendaftaran serta kualifikasi akan dihubungi melalui email dengan domain @bpjs-kesehatan.go.id dan/atau @talentics.id